Pada Jumat 28 November 2014 di Hotel Fajar Bireuen, Tim Koordniasi Pengelola Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Pase - Peusangan melaksanakan sidang pertama.
Agenda sidang adalah Pembentukan Komisi dan Penyusunan Tata Tertib Sidang TKPSDA WS Pase - Peusangan dan Pembahasan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS Pase - Peusangan. Sidang ini direncankan akan berlangsung selama 2 hari dari jumat sampai sabtu.
Peserta TKPSDA WS Pase Peusangan terdiri dari 32 anggota yang terbagi dalam 2 kelompok besar yaitu 16 orang dari Instansi pemerintah dan 16 orang dari LSM. WS Pase Peusangan meliputi 4 Kabupaten yaitu Aceh Tengah, Bener Meeriah, Bireuen dan Aceh Utara.
Sesuai dengan SK Gubernur Aceh Nomor 611/759/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Pase Peusangan periode 2010 - 2015, TKPSDA memiliki tugas - tugas sebagai berikut:
- pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan SDA
- pembahasan rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan SDA
- pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air
- pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeologi dan hidrogeologi
- pembahsan rancangan pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kerja
- pemberian peertimbangan kepada Gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.
TKPSDA WS Pase Peusangan yang dikukuhkan di Banda Aceh ini diharapkan mampu mengelola Sumber Daya Air yang ada di Wilayah Sungai Pasee dan Peusangan.


0 comments:
Post a Comment